MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan ribu warga Kota Bandarlampung tetap menyumbangkan hak pilihnya, meski tanpa undangan memilih atau formulir C6.
Mereka yang dikategorikan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu, menyumbangkan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada hari H pemilihan kepala daerah (Pilkada), di atas pukul 12.00 WIB.
"Jumlah DPTb Pilkada 2020 Kota Bandarlampung adalah 25.882 pemilih dengan rincian laki-laki 11.652 pemilih dan perempuan 14.230 pemilih," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Ika Kartika, dilansir dari website resmi KPU kota setempat, Rabu (16-12-2020).
Komisioner yang membidangi program dan data itu menjelaskan, data DPTb tersebut belum tentu menjadi DPTb murni.
"Sebab saat ini KPU Kota Bandarlampung masih akan melakukan penyandingan data antara DPTb dan data DPT (daftar pemilih tetap)," terangnya.
Menurut Ika, hal itu untuk mengetahui apakah benar total dan nama-nama dalam DPTb tersebut memang tidak terdata dalam DPT, atau sebenarnya sudah ada dan terdaftar dalam DPT.
"Selanjutnya jika sudah diketahui pemilih tersebut merupakan pemilih yang masuk dalam DPTb murni (belum terdata dalam DPT) maka akan dijadikan sebagai bahan pemutakhiran data derkelanjutan," terangnya.
Jika dihitung dari DPT Pilkada 2020 yang jumlahnya 647.278 pemilih, maka DPTb sebanyak 25.882 pemilih atau 3,99 persen.
“DPTb merupakan salah satu bagian melindungi hak pilih warga negara untuk tetap bisa hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” ujar kata Ika.
Ika menambahkan, data jumlah DPTb baru diterima oleh KPU Kota Bandarlampung pada 14 Desember 2020. Hingga saat ini pun KPU belum mendapatkan data by name by address terkait DPTb tersebut.
“Kami belum menganalisis dan evaluasi data DPTb tersebut. Untuk itu kami berencana akan menggelar rakor bersama PPK untuk mengetahui DPTb berdasarkan by name by address,” ucap Ika.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum