Dalam Sidang, Pelapor Sebut Walikota Gunakan APBD untuk Kampanye Istrinya

img
Sidang dugaan politik uang TSM yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Bukit Randu. Sidang ditayangkan secara live di Facebook Humas Bawaslu Lampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan pelapor Yopi Hendro itu bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Kamis (17-12-2020).

Di hadapan majelis sidang yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah (Ketua Bawaslu Lampung), Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan beberapa hal terkait laporannya. 

Menurut Handoko, Walikota Bandarlampung selaku suami dari calon walikota nomor urut 3, Eva Dwiana telah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pada Pilwakot 2020.

"Bahwa Walikota Bandarlampung secara terstrukur, sistematis dan massif melakukan tindakan yang menguntukan pasangan calon nomor 3 (terlapor) dengan cara melakukan penganggaran bansos menggunakan APBD kota pada masa pemilukada," kata Handoko.

Selain itu, sambung dia, walikota juga memanfaatkan bansos tersebut sebagai sarana sosialisasi atau kampanye pasangan calon nomor urut 3 yang dilakukan secara massif, menyeluruh di kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung.

"Pendistribusiannya menggunakan aparatur pemerintahan atau ASN (kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, kepala lingkungan) sampai tingkat kelurahan beserta perangkatnya, baik RT maupun Linmas," bebernya.

Handoko juga menyampaikan bahwa paslonkada nomor urut 3, Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh) memanfaat bantuan Covid-19 berupa beras dan uang tunai yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung sebagai media sosialisasi atau kampanye yang dibagikan ke seluruh wilayah kota setempat melalui perangkat kelurahan.

"Bahwa pasangan calon nomor urut 3 menggunakan organisasi Majelis Taklim Rahmat Hidayat yang dibiayai oleh APBD Kota Bandarlampung sebagai tim pemenangan/relawan," ujarnya.

Pada poin selanjutnya, Handoko menyampaikan bahwa paslonkada nomor urut 3 memberikan materi berupa uang untuk mempengaruhi pemilih di seluruh kecamatan di Kota Bandarlampung.

"Bahwa paslonkada nomor urut 3 dengan memanfaatkan Kekuasaan Walikota Bandarlampung aktif membentuk linmas di seluruh RT se-Kota Bandarlampung dalam rangka pemenangkan pasangan calon tersebut dengan dibiayai oleh anggaran APBD serta memanfaatkan linnmas dan lurah untuk melakukan tindakan pencegahan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh calon lainnya," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, menurut Handoko, paslonkada nomor urut 3 juga memanfaatkan fasilitas anggaran pemerintah Kota Bandarlampung untuk membiayai rapid test seluruh saksinya yang ditugaskan di seluruh TPS se-kota setempat.

"Bahwa pelanggaran administrasi TSM dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Setidaknya terjadi di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Bandarlampung," tegasnya.

Menurut dia, hal itu telah memenuhi ketentuan Perbawaslu RI Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2).

Dalam pelaporannya, mereka turut menyertakan kronologis pelanggaran TSM di beberapa kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Berdasarkan laporan tersebut, mereka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menerima, memeriksa dan memberikan putusan:

"Pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemiIihan dan atau pemilih," harapnya.

Kedua, pelapor meminta agar majelis sidang menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3 sebagai peserta pemilihan.

"Ketiga memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusannya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 dalam pemilihan," tutupnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos