MOMENTUM, Bandarlampung--Pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh).
Tuduhannya, melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Kota Bandarlampung tahun 2020.
Sidang perdana pun telah digelar, Kamis (17-12-2020) di Ballroom Hotel Bukit Randu.
Menaggapi sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Eva-Deh, Alian Setiadi, mengaku siap menanggapi laporan yang dilayangkan pengacara Yutuber.
Baca juga: Dalam Sidang, Pelapor Sebut Walikota Gunakan APBD Untuk Kampanye Istrinya
“Sidangnya baru pembacaan laporan dari kuasa hukum pelapor. Besok baru jawaban dari kita sebagai terlapor dalam perkara ini,” kata dia.
Mantan Direktur LBH Bandarlampung itu menilai, konten laporannya penuh dengan rangkaian imajinasi yang dibuat secara terstruktur dengan format Perbawaslu.
Sehingga, pelapor akan kesulitan dalam membuktikan cerita rekaan yang dibuatnya dalam laporan.
“Iya apapun dalil laporannya, nanti tinggal kita lihat benar atau tidak. Disini lah media pembuktiannya atas laporan tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, tim hukum akan membuat jawaban atas laporan pelapor, tidak lebih dari dua halaman saja. Karena asasnya siapa yang melapor, dia yang berkewajiban untuk membuktikannya.
"Kita sampaikan jawabannya besok pagi diruang sidang. Yang jelas kami siap menanggapi semua upaya hukum yang dilakukan pelapor," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum