MOMENTUM, Lampung Tengah--Dewan
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) meminta pihak-pihak yang tidak
terima dengan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Tengah
(Lamteng) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal itu disampaikan Ketua
Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin saat di hubungi
wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Anggota Komisi II DPR RI ini
mengatakan, pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pilkada seyogyanya mengikuti
mekanisme hukum yang ada.
Pihak-pihak yang tidak puas
terkait perolehan suara diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kalau tidak terima
dengan perolehan hasil suara silahkan ajukan ke MK, terkait lainnya ada Bawaslu
dan Gakumdu, silahkan menempuh jalur yang telah disiapkan,"ucapnya.
Menurutnya segala dugaan
kecurangan dalam pemilu harus dibuktikan secara hukum, bukan dengan melakukan
intevensi kepada Bawaslu atau bahkan melakukan hal provokasi di tengan
masyarakat.
"Ikuti saja prosesnya.
Negara kita ini kan demokrasi, yang artinya menyelsaikan masalah dengan damai
dan melalui proses hukum, bukan di jalanan dengan kekerasan,"paparnya.
Menurut dia, dugaan kecurangan
dalam Pilkada, apalagi unsur Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) harus
bisa dibuktikan melalui jalur peradilan.
"Yang melaporkan itu
harus mendatangkan bukti dan saksi, jadi silahkan kalau mereka menemukan itu,”
ujarnya.
Namun, sambung dia, soal
dugaan TSM, harus bisa dibuktikan dengan jelas.
“Misal terstruktur, apakah
memang melibatkan aparat? Sistimatis, apakah terencana betul? Massif, apakah
penyebarannya ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten itu? Ini harus ada
bukti-bukti yang lengkap," jelasnya. (hry)
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum