MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang dugaan Pemilihan Walikota (Pilwakot) yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Senin (21-12-2020).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti tersebut, tim advokasi Yutuber (paslonkada Yusuf-Tulus) sebagai pihak pelapor menghadirkan 79 alat bukti.
"Kami sudah menyerahkan 79 alat bukti, baik tertulis maupun rekaman. Alat bukti tertulis itu ada surat, ada tulisan, ada pemberitaan dan ada bukti video," sebut Ahmad Handoko, Koordinator Tim Advokasi Yutuber saat diwawancarai usai gelaran sidang di Ballroom Hotel Bukit Randu.
Menurut Handoko, alat bukti yang dihadirkan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Badan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2020.
"Alat bukti ini sudah memenuhi syarat. Sebab alat bukti kami himpun dari 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung, jadi dia tersebar," tuturnya.
Pemenuhan alat bukti dari 20 kecamatan, dimaksudkan untuk membuktikan dugaan TSM yang dituduhkan pada pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 3, Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh) selaku pihak terlapor.
"Syaratnya hanya 50 persen plus satu saja, tapi kami telah menghadirkan alat bukti di 20 kecamatan," ungkapnya.
Jadi, sambung Handoko, dari alat bukti yang telah dihadirkan tersebut sudah bisa menggambarkan adanya pelanggaran TSM dalam pilwakot.
"Secara sistematis ada yang memberikan atau menjanjikan. Kemudian tersetrukturnya itu dilakukan oleh aparatur dan massifnya terjadi hampir di seluruh kecamatan," sebutnya.
Alat bukti itu, sebagian terjadi sebelum penetapan paslonkada. Namun terbanyak setelah penetapan paslonkada dan menjelang pemungutan suara.
"Contohnya itu ada oknum berseragam ASN, memberikan bantuan beras yang ada gambar calon kepala daerahnya. Banyak itu, nyebar," bebernya.
Selain itu, mendatang akan ada lagi bukti tambahan yang bakal dihadirkan dipersidangan. "Nantikan ada alat bukti lainnya, ahli, rekaman dan lain-lain," ucapnya.
Selain menghadirkan alat bukti, dalam sidang tersebut tim advokasi Yutuber turut menyerahkan nama-nama puluhan orang yang akan menjadi saksi dalam perkara itu.
"Kami sudah menyerahkan daftar nama-nama saksi. Untuk sidang besok itu perkiraan 35 saksi. Kalau untuk total semua saksi masih kami proses, jadi belum bisa dipastikan," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum