MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Advokasi pasangan calon kepala
daerah (paslonkada) nomor urut 3, Eva Dwiana – Dedy Amrullah (Eva-Deh) menolak
alat bukti tertulis yang dihadirkan pelapor dalam persidangan.
Pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur,
sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) tahun 2020
tersebut bernama Yopi Hendro, yang didampingi tim advokasi paslonkada nomor
urut 2, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber).
Sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung di Ruang Anggrek, Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung itu dipimpin
tiga orang majelis pemeriksa: Fatikhatul Khoiriyah (ketua), Ade Asari dan
Hermansyah (anggota), Senin (21-12).
"Kami menolak alat bukti tertulis pelapor dengan alasan
semua alat bukti tidak dileges sesuai hukum acara Bawaslu. Semua copy,
sedangkan Perbawaslu alat bukti wajib dokumen asli," kata Tim Kuasa Hukum
terlapor, Fauzi Heri dalam persidangan.
Setidaknya, pelapor melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan
alat bukti tertulis sebanyak 79 bukti, diantaranya 57 surat dan dokumen
elektronik sebanyak 22 rekaman audio visual yang diserahkan kepada majelis pemeriksa
dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut Fauzi yang juga mantan Ketua KPU Bandar Lampung itu,
persidangan tersebut memakai ketentuan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020, dan itu
aturan main yang harus dipakai dan dihormati bersama. Baik oleh pihak pelapor maupun
terlapor.
Sementara, Koordinator Tim Advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa
Utama menjelaskan, ketentuan Perbawaslu tersebut, diantaranya pasal 15 ayat 4,
menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Isinya, ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya yang
dibuat dalam tujuh rangkap. Terdiri dari satu rangkap dokumen cetak asli dan
enam rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.
"Bagaimana kita memeriksa alat bukti yang tidak sah
secara hukum. Kami keberatan dan menolak alat bukti pelapor, mohon dicatat
dalam berita acara sidang yang mulia," tegas Juendi Leksa Utama, yang
didampingi M.Yunus, Supriyanto dan Arif Hidayatullah.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum