Badri Tamam Ingatkan ASN untuk Tidak Liburan

img
Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam. Foto: Vino AW.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Natal 2020 dan tahun baru (nataru) 2021.

Kebijakan tersebut terkait dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 72 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

"Kami juga sudah membuat surat keputusan (menindaklanjuti SE Menpan RB) dan telah ditandatangani BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Selasa (22-12-2020).

Larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi pejabat dan pegawai Pemkot Bandarlampung, kata dia, juga untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur nataru.

"SE berlaku mulai hari ini (Selasa, 22 Desember) hingga 8 Januari mendatang. Intinya, seluruh pejabat dan pegawai dilarang keluar daerah," sebutnya.

Menurut Badri, ASN yang melanggar larangan tersebut, akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020.

"Kami meminta Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung untuk melakukan pengawasan," jelasnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos