MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang dugaan pelanggaran
administratif yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan
Walikota (Pilwakot) Bandarlampung memasuki babak baru.
Kali ini, pelapor dalam perkara itu, Yopi Hendro yang
didampingi tim advokasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 2,
M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) menghadirkan para saksi di persidangan,
Selasa (22-12-2020).
Salah satu yang menarik, saat berlangsungnya pemaparan oleh
tiga saksi dari Kelurahan Umbulkunci, Kecamatan Telukbetung Barat (TbT).
Ketiga saksi: Helda, Feny, dan Darwini. Mereka memberi
keterangan soal bantuan yang diberikan oleh lurah kepada warga berupa biskwit, susu,
dan beras agar memilih paslonkada nomor urut 03.
“Kepada para saksi, saya persilahkan untuk memberi keterangannya,”
kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah di persidangan.
Keterangan pertama dipaparkan saksi Helda, warga RT 05.
Helda menuturkan, sempat mendapat bantuan berupa bingkisan berisi beras, dan
beberapa bahan makanan lainnya.
“Ya benar (menerima bingkisan, red). Ketika itu Pak Lurah
datang sama Pak RT bawa bingkisan. Dia bilang ini bingkisan dari Bunda Eva,
tolong dibantu ya satu keluarga untuk nyoblos (Bunda Eva),” ungkapnya.
Saksi Helda mengaku mengetahui bahwa bantuan tersebut dari
pemerintah kota setempat. Sebab, bingkisan tersebut bertulisan bantuan dari
Walikota Herman HN.
“Saya dapat sampai tiga kali, selanjutnya tidak lagi. Tapi kalau
yang lain dapat terus,” tuturnya.
Hal senada disampaikan saksi Feny. Dia pun mengaku mendapat
bingkisan serupa dari aparatur di wilayahnya. Sebelum menerima bingkisan
tersebut, tutur dia, warga setempat dikumpulkan di salah satu masjid.
“Ada pak lurah dan pak camat juga di masjid, waktu itu kami
mengumpulkan KTP. Pak camat ngomong, bilang ya sama timnya kami tidak
membohongi masalah jalan (pembangunan jalan rusak, red). Jadi kalau mau pilih,
pilih yang pasti saja, pilih Bunda Eva,” bebernya.
Sementara, saksi Darwini mengaku mendapat beras tiga kali
dari RT di lingkungannya. Bingkisan serupa, menurut dia, juga diterima para
kader PKK di tempatnya bermukim.
“PKK dapat bingkisan. Saya tanya dari siapa, dari Bunda Eva.
Bingkisan itu beras, mi, minyak, dikasih melalui Pak RT, katanya pilih Bunda Eva
yang sudah pasti,” ucapnya.
Pantauan harianmomentum.com, sidang tersebut sempat diwarnai
berdebatan (selisih pendapat) antara pengacara Yutuber yang dikoordinatori Ahmad
Handoko, dengan tim advokasi paslonkada Eva Dwiana – Dedy Amrullah (Eva-Deh) selaku
terlapor yang dikoordinatori oleh Juwendi Leksa Utama.
Berdebatan itu, salah satunya terjadi ketika tim advokasi
Eva-Deh bertanya kepada saksi Helda.
Pertanyaan tersebut diantaranya: apakah saksi terdaftar
sebagai pemilih, dan di TPS mana. Selanjutnya apakah saksi Helda menyumbangkan
hak pilihnya, serta memilih siapa?
Tim advokasi Yutuber spontan menyatakan keberatannya atas
pertanyaan tersebut pada majelis pemeriksa. “Keberatan ketua,” ujar salah satu
tim advokasi Yutuber.
Lantas Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis pun
menengahi berdebatan dua kubu tim advokasi tersebut.
“Jadi begini, memilih itu langsung, umum, bebas dan rahasia.
Maka silahkan bertanya untuk hal lainnya,” kata Khoir menyetop pertanyaan yang
telah dilontarkan tim advokasi Eva-Deh.
Diketahui, ada puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang
tersebut. Penyampaian keterangan saksi dalam waktu terpisah. Dibedakan
berdasarkan wilayah. (**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum