Januari-November 2020, Polda Lampung Catat 1.881 Kasus Kejahatan Narkoba

img
Pers Rilis Akhir Tahun 2020 di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mencatat sebanyak 1.881 kasus kejahatan narkoba selama periode Januari hingga November 2020.

Hal tersebut terungkap pada press rilis akhir tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto, di Graha Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Senin (28-12).

Wakapolda mengungkap sebanyak 1.881 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu 201 Kilogram (Kg), daun ganja 467 Kg, ekstasi sebanyak 33.912 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 885 butir, tembakau gorila 310 gram, dan uang tunai Rp71.326.000. Pengungkapan itu berlangsung dari Januari hingga November 2020. 

"Polda Lampung dan jajaran menangani 1.881 kasus narkoba pada 2020," ujar Subiyanto.

Dari 1.881 kasus narkoba tersebut, kata Subiyanto, pihaknya juga mengamankan sebanyak 2.580 orang yang terdiri dari pengedar dan kurir.

Subiyanto menuturkan, Narkoba merupakan kasus menonjol dan juga persoalan serius yang memang harus ditangani serius. 

"Mulai dari perkotaan hingga pedesaan peredaran narkotika ini ada, sehingga kita tidak boleh main-main dengan narkoba," kata dia.

Jenderal bintang satu ini dengan tegas mengingatkan pada anggotanya jangan sampai ada yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Anggota Polri komit tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba. Kalau sampai ada yang main-main, akan ada sanksi tegas dan keras," tutur Subiyanto.

Sementara data pada tahun sebelumnya (2019), pengungkapan kasus narkoba Polda Lampung sebanyak 1.817 dengan jumlah tersangka 2.580. Dan jumlah barang bukti sabu-sabu 261 Kg, daun ganja 602 Kg, dan 163.955 butir pil ekstasi.(**)

Laporan: Ira Widiya
Editor: Agus Setyawan





Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos