MOMENTUM, Waykhilau--Penyelidikan kasus perkelahian maut di Desa Kotajawa, Kecamatan Waykhilau beberapa waktu lalu masih berlangsung. Aparat kepolisian meminta keluarga yang terlibat dalam insiden itu untuk menahan diri.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andika, mewakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengatakan penyelidikan dilakukan antara lain dengan meminta keterangan dari keluarga kedua pihak.
"Sudah delapan orang yang dimintai keterangan. Semuanya berasal dari keluarga dari kedua belah pihak yang berduel," ungkapnya, Senin (28-12-2020).
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perkelahian Maut di Waykhilau
Namun, hingga kini kepolisian belum bisa berhasil mengungkap motif yang memicu perkelahian antara Nuryadin (55) dan Beramhar (60). "Ini kan masih dalam penyelidikan. Jadi kami belum bisa memastikan motifnya apa, nanti kalau sudah dipastikan penyebabnya akan kami infokan," tambahnya.
Menurut Andika, untuk saat ini salah satu korban, Nuryadin dalam keadaan kritis belum bisa dimintai keterangan. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.
"Masih dalam perawatan, dan belum bisa dimintai keterangan. Intinya, kami masih terus mengumpulkan keterangan dari dua belah pihak," katanya.
Kondisi kedua belah pihak saat ini sudah kondusif dan tidak ada upaya memperkeruh kondisi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum.
Sebelumnya, Kapolres Pesawaran mengatakan Beramhar meninggal dunia saat warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, setelah mendapatkan luka dari duel tersebut.
Dia mengatakan, keduanya melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam jenis golok, di kebun singkong milik salah satu warga desa setempat.
"Jadi kebun ini berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman penduduk, jadi tidak ada saksi mata, warga setempat mengetahui adanya perkelahian setelah Nuryadin keluar dari kebun dengan merangkak dalam kondisi bersimbah darah," ungkap Vero.
Vero juga mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan mediasi keluarga kedua belah pihak agar meredam upaya apapun yang melanggar hukum.
"Kami imbau kepada pihak keluarga untuk menahan diri dan tidak terpancing memperkeruh kondisi. Percayakan proses pengusutan kepada penegak hukum," imbaunya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum