MOMENTUM, Bandarlampung--RF (15) oknum warga Rajabasa dituntut dua tahun enam bulan penjara lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap kekasihnya berinisial P (15).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tribuana Mardasari mengatakan, perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk korban P melakukan persetubuhan.
JPU menuturkan, perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RF selama dua tahun dan enam bulan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Tribuana saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (28-12-2020).
JPU mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada 28 November 2020 sekitar pukul 01.00 wib. Korban saat itu hendak pergi dari rumah lalu menghubungi terdakwa untuk menjemput didepan rumahnya.
"Terdakwa menjemput korban, kemudian membawanya ke masjid Islamic Center Rajabasa untuk beristirahat," kata jaksa.
Selanjutnya pada pukul 15.00 wib, terdakwa membawa korban ke salah satu bengkel di Jalan Kapten Abdul Haq dan disana terdakwa meminta izin kepada rekannya pemilik bengkel untuk korban menginap.
Hari berikutnya pada pukul 05.00 wib saat anak korban tengah tidur terdakwa melakukan pencabulan, kemudian di hari selanjutnya terdakwa melakukan hal yang sama.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 357/ VII.01/2.1/IXX/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka pada selaput darah sang dara. Pada kekerasan fisik ditemukan luka memar di bagian leher kanan, leher kiri dan dada. Uji kehamilan dengan hasil negatif atau tidak hamil.
Sementara Kuasa hukum terdakwa Rifki menjelaskan, terdakwa sempat menyuruh korban yang merupakan pacarnya untuk pulang ke rumah tetapi tidak mau.
Bahkan, lanjut Rifki, di persidangan hakim beberapa kali mempertanyakan kepada korban apakah dalam kejadian itu ada paksaan dari terdakwa. Namun, korban menjawab tidak ada paksaan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Bisa dibilang mereka ini melakukan atas dasar suka sama suka. Korban pun sempat disuruh pulang kerumah oleh terdakwa tetapi tidak mau," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum