MOMENTUM, Pringsewu--Tiga anggota Polres Pringsewu yang akan menikah mengikuti sidang pembinaan perkawinan, Rabu (6-1-2021).
Pembinaan calon pengantin yang disebut dengan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), itu berlangsung di Aula Brata Sewu Polres Pringsewu.
Sidang BP4R dipimpin Wakapolres Pringsewu, Kompol Misbahuddin, didampingi Kabag Sumda Kompol Sukamso, selaku sekretaris.
Tampak hadir, sejumlah perwira polisi, perwakilan pengurus Bhayangkari. Juga ketiga pasang calon pengantin, para orang tua dan wali.
Misbahuddin mengatakan sidang BP4R merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri. “Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
Sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi calon pengantin. Seperti, diminta menanamkan nilai-nilai agama dan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan, kehidupan rumah tangganya harnomis.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pringsewu diwakili Ny. Sahril Paison menjelaskan peran anggota Bhayangkari. Selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Bhayangkari dituntut sederhana dan mendukung tugas suami dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kabag Sumda Polres Pringsewu Kompol Sukamso menyebutkan ketiga personil polri yang melaksanakan sidang izin pernikahan tersebut adalah Briptu Riki Kurniawan dengan pasanganya Bripda Citra Bela.
Lalu Briptu Arman dengan pasanganya Effiesa Mayasari Dan Briptu Putu Yumna Mawarani, dengan pasanganya dr. I Nyoman Agung Dwi Santika.
Sukamso menambahkan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pringsewu yang akan melaksanakan pernikahan. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum