Beli Motor Hasil Curian, Ts Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

img
Barang bukti sepeda motor hasil curian di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtatan

MOMENTUM, Gedongtataan--Menerima motor hasil pencurian, Ts, 24 tahun, warga Desa Kandis Kecamatan Natar, Lampung Selatan akhirnya digelandang anggota Tekab 308 Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 19.00 wib.

Sebelumnya, pada Kamis 7 Januari lalu, korban atas nama Isman, kehilangan sepeda motor bebek Honda yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan sekitar pukul 20.30 WIB, kata Vero.

Sepekan berselang, tim kepolisian setempat berhasil melacak keberadaan motor hasil curian tersebut. Sementara pelaku pencurian masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

"Dari keterangan yang kami dapat, tersangka membeli barang hasil kejahatan berupa satu unit motor merek Honda dengan harga Rp1,5 juta tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor bebek merek Honda Revo nomor polisi BE 4838 YI, dan satu pasang pakaian yang digunakan pelaku.

"Ancaman pidana lima tahun kurungan penjara karena terlibat upaya jahat melanggar hukum atau sebagai yang memfasilitasi barang hasil curian," tegasnya.

Vero juga berpesan, bagi warga di wilayah hukum setempat untuk selalu waspada atas tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan cara memberikan kunci ganda saat parkir kendaraan. (*)

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos