Setelah KPU, Giliran Bawaslu Kota Sambangi Atasannya di Pusat

img
Bawaslu Kota Bandarlampung ketika bertemu Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar (paling kanan). Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung juga turut menyambangi kantor atasannya di Jakarta.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah menyambangi Kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Rabu (20-1-2021).

Kedatangan Candra, bersama dengan seorang anggotanya, Yusni Ilham, dan turut didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Menurut Candra, kedatangan mereka dalam rangka konsultasi dengan Bawaslu RI. Sebab, ada gugatan sengketa Pilkada Bandarlampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kita ke Bawaslu RI, dalam rangka konsultasi jawaban tertulis untuk ke MK,” kata Candra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (20-1-2021).

Menurut Candra, secara substantif jawaban tertulis mereka tidak ada yang dipersoalkan. “Hanya secara teknis saja,” ujarnya.

Salah satu yang berhasil mereka temui dalam kunjungan tersebut adalah Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Ada beberapa arahan yang disampaikan Fritz Edward Siregar ketika KPU Kota Bandarlampung berkunjung.

“Arahannya dipersiapkan saja bukti hasil pengawasan, baik itu pencegahan maupun proses penangan atau penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan. Itu saja yang disuruh,” tuturnya.

Meski demikian, Candra menegaskan, pihaknya telah menyiapkan semuanya, untuk keperluan jawaban tertulis ketika berlangsungya sidang MK.

Baca juga: Sengketa Pilwakot Jadi Atensi KPU RI

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dan beberapa anggotanya juga turut menyambangi kantor atasannya di pusat, Selasa (19-1).

Dedy ke Kantor KPU RI, Jakarta bersama empat komisioner KPU Kota Bandarlampung lainnya: Robiul, Hamami dan Fery Triatmojo. Kedatangannya, turut didampingi Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, pada pertemuan dengan KPU RI tersebut, dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kota setempat.

Terutama mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab permohonan pemohon disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya untuk keperluan persidangan di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, sambung Dedy, KPU Kota Bandarlampung diminta memberikan penjelasan dan pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos