Sidak ke Tempat Keramaian, Satgas Covid Beri Peringatan

img
Satgas Covid-19 Lampung saat sidak ke Karaoke Selebrity, di Jalan Gatot Subroto Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat keramaian, Rabu (20-1-2021) malam.

Satgas membagi dua tim untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian di Bandarlampung.

Pantauan harianmomentum.com, mereka melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian, mulai dari Jalan Teuku Umar. Tepatnya di seputaran Pasar Koga Bandarlampung.

Kemudian, berlanjut ke Jalan Sultan Agung Wayhalim. Di Cafe Pujasera dan Mie Aceh.

Tim melanjutkan sidak ke Mixologi dan The Silent di Jalan Antasari. Lalu, berlanjut ke Jalan Gatot Subroto. Tepatnya di Karaoke Selebrity dan Marley Cafe. Terakhir di Southbank Gastrobar.

Anggota Satgas Covid-19 Serka Setiadi Purwoko mengatakan, mereka untuk sementara hanya mengingatkan pengunjung dan pemilik tempat hiburan untuk memakai masker dan menjaga jarak.

Selain itu, mereka juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Untuk malam ini kita hanya memberikan teguran dan sosialisasi perda kepada pengunjung atau pemilik tempat keramaian," sebutnya.

Setiadi mengatakan telah mencatat data-data pemilik hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Tadi ada beberapa yang tidak memiliki tempat cuci tangan serta tidak menjaga jarak. Itu kita data," jelasnya.

Dia menegaskan, bagi yang tetap melanggar protokol kesehatan, maka akan langsung ditindak tegas dan disidang di tempat.

"Ya nanti kalau kita datang lagi, tapi masih tidak menerapkan maka akan langsung kita tindak. Kita bawa hakim dan sidang di tempat," tegasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos