MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung bergerak cepat.
Pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20-1-2021), empat KPU kabupaten/kota di Lampung yang tidak ada sengketa Pilkada segera menggelar penetapan pasangan calon terpilih.
Padahal, mereka masih punya waktu paling lambat lima hari, pasca terbitnya BRPK tersebut.
Keempat KPU kabupaten/kota tersebut: Lampung Timur, Metro, Pesawaran, dan Waykanan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut.
Erwan menyebut, untuk penetapan paslonkada tiga kabupaten/kota digelar siang ini, Kamis (21-6-2021). Sisanya besok.
"Untuk jadwal pleno penetapan pasangan calon terpilih: Lampung Timur, Kota Metro, dan Waykanan hari ini (21-1). Untuk Pesawaran besok, 22 Januari mulai pukul 09.00 Wib," sebutnya saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis (21-1-2021).
Setelah rapat pleno terbuka penetapan paslonkada terpilih selesai, berita acaranya akan disampaikan ke DPRD, untuk diteruskan ke menteri dalam negeri melalui gubernur.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum