58 Warga Pingsewu Langgar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

img
Tim Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu gelar operasi yustisi di sejumlah keramaian pada Sabtu malam.

MOMENTUM, Pringsewu--Sebanyak 58 warga terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu. Warga itu tertangkap melanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi yang di gelar pada Sabtu malam (23-1-2021) di Tempat hiburan malam karaoke, kafe, serta lokasi keramaian lain yang buka sampai larut.

Mereka yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker serta berkerumun.

“Ke-58 warga yang terjaring telah kami berikan sanksi polisional. Pengelola tempat usaha hiburan kami berikan teguran," jelas Kabag Operasi Polres Pringsewu, AKP Martono mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri.

Warga yang terjaring operasi yustisi, kata dia, sementara belum dikenakan sanksi kurungan atau denda. Tetapi hanya teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut dia, operasi yustisi di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi tempat berkerumun warga, seperti Cafe Simpang Lima, Teras Cafe, Cafe Area Pendopo Pringsewu, Planet Billiard, Mutiara Karaoke Gadingrejo.

Kasus Covid-19 di Kabupaten pringsewu masih tinggi bahkan berada di zona merah. Kondisi itu, membuat Satgas Covid-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

"Kami kembali gencar melakukan operasi yustisi baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan dan di tingkat desa yang dilakukan oleh tiga unsur yakni pemerintah daerah, TNI dan Polri," jelasnya.

Dalam operasi yustisi, itu pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan.

“Selain itu kami juga mengimbau pemilik atau pengelola tempat hiburan dan kafe untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah cluster baru Covid-19," imbuhnya.

Terpisah, Beno Sarinongko, pengelola Cafe Simpang Lima Coffee mendukung operasi yustisi tersebut guna meredakan peredaran Covid-19 dan berharap Pringsewu cepat bebas Covid-19.

"Sementara ini Cafe Simpang Lima Coffee kami tutup sampai dengan waktu yang belum di tentukan," ucap Beno yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu. (*)

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos