MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah siap menghadapi Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Keempat kabupaten/kota: Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Bandarlampung. Keempatnya telah menyerahkan draft jawaban secara tertulis pada Bawaslu RI yang nantinya akan dikirimkan ke MK.
“Draft keterangan tertulis sudah masuk ke Bawaslu RI. Tapi saat ini masih dikoreksi oleh mereka (Bawaslu RI),” kata Ketua Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaili saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (25-1-2021).
Tamri belum dapat memastikan, apakah draft jawaban tertulis tersebut sudah sesuai atau perlu ada revisi kembali.
“Untuk yang sekarang kami belum mendapat jawaban dari Bawaslu RI apakah sudah beres atau harus direvisi kembali,” jelasnya.
Sebab sebelumnya, jajaran Bawaslu empat kabupaten/kota di Lampung telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI. Lantas Bawaslu RI meminta agar draft jawaban tertulis untuk persidangan MK diperbaiki.
“Beberapa hari lalu kami sudah konsultasi ke Bawaslu RI. Ada beberapa yang harus diperbaiki. Tapi sekarang sudah kita perbaiki dan sudah dikirimkan kembali. Jadi tinggal menunggu jawaban dari Bawaslu RI,” tuturnya.
Tamri menegaskan, jajarannya di empat kabupaten/kota yang terdapat sengketa PHP di MK telah siap menjadi pihak pemberi keterangan dipersidangan.
“Prinsipnya sudah siap semua. Nanti Bawaslu kabupaten/kota akan dimintai keterangannya. Masing-masing dua orang dari tiap kabupaten/kota,” jelasnya.
Dalam proses persidangan tersebut, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung tetap mendampingi jajarannya.
“Kami di provinsi sifatnya pendampingan bersama Bawaslu RI selama berlangsungnya proses sidang,” ujar Tamri.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk dikirimkan ke MK.
"Draft jawabannya kita serahkan ke Bawaslu RI, dan akan difinalisasi terlebih dahulu oleh Bawaslu RI," jelasnya.
Materi jawaban di MK, sambung Candra, seputar pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan pilkada.
"Semua penanganan pelanggaran yang telah dilakukan berikut bukti-bukti hasil pengawasan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan PHP dijadwalkan pada 26 - 29 Januari 2021.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum