MOMENTUM, Bandarlampung--Pihak pengembang Perumahan Citraland Lampung mengakui lokasi longsor merupakan tanah timbunan, Selasa (26-1-2021).
Hal itu disampaikan Heri Gunawan, salah satu staf Perumahan Citraland Lampung saat meninjau lokasi longsor.
"Daerah sini (lokasi longsor. red), ujung jalannya hasil timbunan," ujar Heri.
Namun, dia mengatakan kejadian tersebut merupakan suatu musibah.
Baca Juga: Citraland Longsor, Dua Rumah Ambruk
"Ini bisa kita bilang musibah. Tetapi, prinsipnya kita bertanggungjawab untuk rumah yang mengalami longsor," sebutnya.
Meski demikian, dia menerangkan Perumahan Citraland Lampung telah memperhitungkan kontur tanah yang mengalami longsor tersebut.
"Antisipasi dari awal, kita sudah perhitungkan kontur tanah disini. Namun karena terjadi longsor seperti ini maka kita akan mengembalikan lokasi ini seperti semula," terangnya.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor Citraland, Yuhadi: Ini Bukan Bencana Alam
Dia menjelaskan, dua unit rumah yang mengalami longsor itu belum dihuni oleh pemiliknya.
"Rumah ini belum dihuni. Masih dalam tahap pembangunan, tapi posisi sudah terjual," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Syahrudin mengatakan, pada hari Minggu lalu, pihaknya telah meninjau lokasi tersebut.
"Saya hari Minggu diperintah pak gubernur untuk meninjau lokasi ini. Mungkin pak gubernur sudah melihat potensi kejadian yang tidak diinginkan seperti ini," kata Syahrudin.
Dia menjelaskan, saat mengunjungi lokasi tersebut, DLH Provinsi Lampung didampingi Manager Teknik Perumahan Citraland Lampung.
"Saya didampingi Manager Teknik Pak Deni. Kami mengkaji kemungkinan ketidaktaatan Perumahan Citraland, seperti pengelolaan sampah dan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL)" jelasnya.
Menurut dia, kewenangan analisis dampak lingkungan (Amdal) perumahan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Tetapi saya katakan, kalau sudah menyangkut musibah. Ini tidak bisa lagi dipilah-pilah, ini kewenangan kota ataupun provinsi. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," sebutnya.
Terpisah, Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar meminta Perumahan Citraland Lampung agar, jangan sampai membangun rumah tidak berdasarkan garis kontur.
"Karena, kalau ditimbun kasian nantinya tanahnya akan amblas," kata Yusuf Kohar. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum