MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 01, Rycko Menoza – Johan Sulaiman (Rycko-Jos) diam-diam menyampaikan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonannya tersebut, Rycko-Jos melalui tim advokasinya meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca dibatalkannya pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Namun, permohonan Rycko-Jos tersebut ditolak oleh MA. MA justru mengabulkan gugatan pemohon Eva Dwiana-Deddy Amrullah, yang meminta hakim membatalkan putusan KPU yang telah mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 03 itu.
Hal itu terungkap dalam salinan putusan MA Nomor 1.P/PAP/2021 yang ditangani oleh Hakim Ketua H. Supandi, serta Hakim Anggota Is Sudaryono dan Hary Djatmiko.
Salinan putusan sebanyak 103 lembar tersebut diterima harianmomentum.com dalam bentuk file PDF, Kamis (28-1-2021).
Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pemohon atas nama Rycko Menoza dan Johan Sulaiman melalui kuasanya Abi Hasan Mu’an dan kawan-kawan telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak intervensi (tussenkomst) pada tanggal 20 Januari 2020.
Dalam permohonannya, pemohon intervensi pada pokoknya mengemukakan dua poin utama:
Pertama, diterbitkannya keputusan objek sengketa membuat pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum langsung sebagai paslonkada nomor urut 01 demi membela kepentingannya sendiri. Dalam hal ini bukan hanya paslonkada nomor urut 02 saja yang dirugikan, melainkan pemohon intervensi juga dirugikan.
Kedua, diterbitkannya keputusan objek sengketa juga berdampak tidak adanya penetapan siapa yang menjadi WaliKota dan Wakil WaliKota Bandarlampung tahun 2020.
Baca juga: Pasca Putusan, Begini Tanggapan Jubir MA dan Ketua PDI-P
Untuk itu, Rycko-Jos telah memohon agar Mahkamah Agung memberikan beberapa putusan.
Putusan itu diantaranya, menyatakan sah atas Keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor urut 03 tentang pembatalan paslonkada Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Selanjutnya menyatakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020 untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti paslonkada nomor urut 01 dan 02.
Lantas diakhir salinan putusannya, MA menyatakan mengadili dalam permohonan intervensi: “menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza-Johan”.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum