MOMENTUM, Gunungsugih--Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Nirlan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Inspektorat setempat, Kamis (28-1-2021).
Sidak dilakukan untuk mengecek kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 di lingkungan dinas instansi Pemkab Lameng.
"Aparatur pemerintah harus mematuhi protokol kesehatan agar masyarakat yang mengurus keperluan di kantor pemerintah merasa nyaman, tidak was-was dan khawatir tertular virus Corona," ujarnya.
Menurut dia, pencegahan penyebaran virus Coronan harus dilakukan bersama-sama, aparat pemerintah dan masyarakat agar pandemi segera berakhir.
Selain itu, aparatur pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perda ini mengatur tentang upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Nirlan akan memberikan sakgsi kepada aparatur seluruh dinas instansi Pemkab Lamteng yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Terlebih Inspektorat ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Nirlan yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sarjito, mengapresiasi penerapan protokol kesehatan di kantor Inspektorat.
Sementara Debby Cinthia Chandra Sukma, auditor muda di kantor Inspektorat mengatakan, Inspektorat Lamteng penarapan protokol kesehatan sejak virus Corona mulai mewabah di Lamteng pada 2019 .
Menurut Debby, saat melakukan pemeriksaan di dinas instansi, petugas dari Inspektorat dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur protokol kesahatan. (*)
Laporan: Ijal/Rls
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum