MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung telah menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala
daerah (paslonkada) kota setempat.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi menuturkan, Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan salinan putusannya ke kantor pengacara mereka di bilangan Labuhanratu, kota setempat.
“Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN, bahwa salinan
putusan telah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara. Bukan ke Kantor KPU
kota,” tutur Dedy, Minggu (31-1-2021).
Baca juga: Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA
Menurut Dedy, salinan putusan tersebut akan dihantarkan
oleh pengacara mereka ke Kantor KPU kota setempat pada Senin (1-2).
“Salinan MA baru diterima hari Jumat lalu. Namun karena
pengacara masih bersidang di MK pada Jumat (29-1), dan sabtu (30-1) baru
kembali ke Lampung. Senin besok baru akan diserahkan di kantor KPU,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU kota setempat
telah menjadwalkan rapat pleno.
“KPU Kota Bandarlampung akan mengelar rapat pleno menindaklanjuti
putusan MA pada Senin (1-2),” ujarnya.
Baca juga: Sah, Eva-Deddy Didiskualifikasi KPU
Menjalankan putusan MA merupakan suatu keharusan bagi KPU
kota setempat. Sebab hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 10
tahun 2016, pasal 135A ayat 8.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam hal putusan MA
membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau
kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana
kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. KPU taat dalam menjalankan
putusan kedua lembaga tersebut," tegas mantan jurnalis itu.
Sebelumnya, KPU kota setempat telah menggelar rapat pleno pembatalan paslonkada Eva-Deddy pada Jumat malam (8-1).(acw)
Editor: Harian Momentum