Putusan MA Dianggap Menyampingkan UU, Yutuber Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

img
Paslonkada Yutuber. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan status Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Eva-Deh) sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung membuat kubu Yutuber kaget.

Sebagai lawan politiknya, paslonkada M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) tentu tak tinggal diam. Apalagi mereka menganggap ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Sebab ada Undang-undang (UU) yang dikesampingkan.

Untuk itu, Tim Hukum Yutuber mencari celah, menempuh upaya hukum lanjutan, dalam rangka merevisi putusan MA tersebut.

"Sebenernya langkah hukum sudah kami tentukan tapi masih dalam pembahasan. Karena kami terheran saat mempelajari putusan MA. Kenapa MA berani memutus dengan mengesampingkan Undang-undang (UU)," kata Ahmad Handoko, koordinator Tim advokasi Yutuber.

Memutuskan perkara dengan mengesampingkan Undang-undang dianggap tim Yutuber sebagai sesuatu yang janggal.

Seperi, sebut Handoko, jangka waktu pengajukan permohonan dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 6 selama 3 hari sejak terbit keputusan pembatalan paslonkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tapi dalam pertimbangan hukumnya MA mengabaikan jangka waktu tersebut," ujarnya.

Kejanggalan kedua, tidak mengakomodir tim hukum Yutuber sebagai pihak intervensi. 

"Padahal dalam ketentuan pasal 25 perma (peraturan MA) 11 tahun 2016 hukum acaranya menggunakan peradilan TUN dan di UU PTUN mengnal pihak intervensi. Ini juga ditabrak," ucapnya.

Selain itu, menurut Handoko, masih banyak lagi terkait substansi yang ditabrak dalam penetapan keputusan tersebut. 

"Hal ini yang mebuat kami heran, makanya kami ingin MA memperbaiki putusan tersebut, tentunya dengan upaya hukum demi mengembalikan marwah MA dalam menjaga agar hukum benar- benar digunakan untuk menjaga keadilan," ungkapnya.

Meski demikian, Handoko menyatakan tetap menghormati putusan MA. 

"Akan tetapi hak koreksi dan upaya hukum tentunya masih terbuka demi memperjuangkan keadilan. Kami yakin keadilan substantif itu yang menjadi tujuan penegakan hukum," paparnya.

Saat ditanya upaya hukum seperti apa yang akan diambil, Handoko belum menyebutkan secara pasti.

"Konkritnya nanti kita sampaikan secara resmi, bentuk upaya hukumnya. Yang jelas kami memandang masih terbuka upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kami," ungkapnya.

Baca juga: YK: Dulu Bawaslu Dikatakan Banci, Sekarang pada Kebakaran Jenggot

Calon Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar juga menyampaikan hal yang sama. Yusuf menegaskan, pihaknya akan berjuang demi menegakkan keadilan dalam perspektif hukum.

Sebab, kata Wakil Walikota Bandarlampung itu, putusan MA tersebut sangat janggal. 

"Ini janggal. Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait (intervensi) ditolak. Sementara Rycko (paslonkada 01, red) malah diterima sebagai pihak terkaitnya. Ini ada apa," kata Yusuf.

Sebenarnya, sambung Yusuf, sejak awal permohonan yang disampaikan oleh Eva Dwiana-Dedy di MA sudah kadaluarsa.

"Tapi kenapa masih diterima dengan alasan lockdown. Padahal bisa melalui online," ucapnya.

Melalui langkah upaya hukum yang akan diambil, Yusuf berharap keputusan MA yang memerintahkan KPU Bandarlampung kembali menetapkan pasangan Eva-Deddy sebagai paslonkada bisa dibatalkan. 

"Kita akan berjuang maksimal. Saya yakin Indonesia ini negara hukum, segala sesuatunya akan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-909-xxx, belum merespon. Andi hanya merespon saat dikirimkan pesan whatsapp.

"Berkas dan putusan sudah dukirim ke pengadilan pengaju pada tanggal 27 Januari 2021 dan dapat dilihat juga di Direktori Putusan," tulis Andi melalui whatsapp.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos