Ketua Komisi II: KPU-Bawaslu Kecolongan

img
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat kunjungan kerja ke Provinsi Lampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menarik perhatian banyak pihak. 

Sebab bupati terpilihnya, Orient Riwu Korewarga, disinyalir masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, penyelenggara pemilihan umum yang paling bertanggung jawab akan hal tersebut. 

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini,” kata Doli saat kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka evaluasi Pilkada serentak tahun 2020, Rabu (3-2-2021).

Doli mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu, kenapa hal ini bisa terjadi," tuturnya.

Baca juga: Evaluasi Pilkada, Begini Harapan KPU - Bawaslu Lampung ke Komisi II

Menurut Doli, persoalan Pilkada tersebut adalah masalah serius dan harus dicari penyebabnya. Apakah itu sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua, atau Orient melakukan tindak pidana penipuan.

“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Namun, sambung dia, jika dalam penelusurannya Orient terbukti melakukan tindak pidana penipuan, maka dia berhak mendapat sanksi. 

Menurut Doli, Orient harus dibatalkan sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, jika terbukti masih berstatus warga negara asing.

“Tinggal setelah digugurkan apa langkah yang akan diambil," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi II Beberkan Empat Polemik Pilkada 2020

Sebab, sambung dia, persoalan tersebut adalah masalah yang baru pertama kali terjadi dan terkuak di Indonesia.

"Alternatifnya banyak (setelah dibatalkan, red). Karena ini kejadian luar biasa,” kata Doli.

Beberapa alternatif tersebut, diantaranya pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak kedua dianggap sebagai pemenang, atau dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Saya minta teman-teman KPU dan Bawaslu mengkaji ini dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” jelas Doli.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos