Tegak Lurus, Ketua PAN Lampung: Revisi UU Pemilu Belum Diperlukan

img
Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra (tengah). Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung punya pendapat yang sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Menganggap belum perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Dengan kata lain, PAN Lampung menginginkan agar Pemilu Kepala Daerah serentak tetap digelar pada 2024 saja. 

Begitulah garis besar yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra saat dimintai tanggapannya soal wacana revisi Undang-undang Pilkada, Minggu (7-2-2021). 

"PAN ini kan sudah ada pendapat ketum, bahwa revisi Undang-Undang itu belum diperlukan. Jadi PAN masih menghendaki agar pemilihan umum serentak itu tetap mengacu pada Undang-undang yang lama," kata Irham saat diwawancarai via telepon.

Pernyataan Irham tersebut tegak lurus dengan penyampaian Ketua Umum (Ketum) DPP PAN, Zulkifli Hasan. 

Sebelumnya Zulkifli Hasan dengan tegas menolak pembahasan revisi UU tersebut.

Menurut politisi asal Lampung itu, tidak ada jaminan langkah merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan membawa hasil yang lebih baik. 

"Kami menilai revisi UU Pemilu belum tentu akan lebih baik. Karenanya sebaiknya tidak membahas itu," kata Zulkifli, belum lama ini.

Zulkifli menilai lebih baik saat ini energi bangsa Indonesia fokus dalam menyelesaikan persoalan yang lebih krusial, misalnya pandemik Covid-19 yang jumlahnya mengalami peningkatan signifikan.

Menurut dia, masalah ekonomi juga menjadi persoalan yang harus diatasi. Sebab pandemik menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat menjadi tidak baik.

"Kita perlu kebersamaan untuk merajut kembali merah-putih," ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos