MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk tiga kabupaten di Provinsi Lampung, Senin (8-2-2021).
Ketiganya; KPU Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat sebagai pihak termohon.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tiga kabupaten tersebut sebagai pihak pemberi keterangan.
Sehari menjelang sidang beragendakan pemeriksaan tersebut, jajaran KPU dan Bawaslu di Provinsi Lampung telah sampai di Jakarta, Minggu (7-2).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyebut, perwakilan KPU provinsi setempat yang telah di Jakarta adalah M Tio Aliansyah selaku Koordinator Divisi Hukum.
"Pak Tio sudah sampai di Jakarta untuk mengikuti agenda persidangan MK yang akan digelar besok," kata Erwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7-2).
Sementara untuk KPU tiga kabupaten yang bersengketa, menurut Erwan, sudah tiba di Jakarta lebih awal.
"Untuk teman-teman kabupaten (yang bersengketa, red) dari dua hari lalu sudah tiba di Jakarta. Karena mereka harus menyerahkan alat bukti paling lambat di tanggal 5 Februari," jelasnya.
Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Hukum, M Tio Aliansyah membenarkan bahwa dia bersama KPU tiga kabupaten sudah tiba di Jakarta.
Menurut Tio, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri jelang agenda sidang lanjutan MK.
"Hari ini saya tiba di Jakarta. Nanti malam saya kumpulkan teman-teman KPU di tiga kabupaten untuk konsolidasi persiapan jelang sidang besok," kata Tio melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya Tio menyatakan, pihaknya telah siap menghadapi sidang tersebut. Bahkan alat bukti telah dikirimkan oleh KPU tiga kabupaten ke MK, bersama tim PHP KPU RI.
Persidangan tersebut akan dihadiri perwakilan komisioner KPU kabupaten yang bersengketa.
“Kabupaten yang bersengketa disediakan dua kursi untuk mengikuti sidang di gedung MK. Satu kursi untuk ketua atau anggota KPU kabupaten dan satu lagi untuk lawyer (pengacara) KPU kabupaten,” jelas Tio.
Meski demikian, KPU RI dan Provinsi Lampung juga turut mendampingi jajarannya yang bersengketa di MK. Namun melalui virtual atau dalam jaringan (daring).
“Secara daring disediakan dua kursi juga, di home base yang disiapkan Tim PHP KPU RI,” terangnya.
Bukan hanya KPU, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili dan jajarannya di tiga kabupaten juga sudah tiba di Jakarta, Minggu (7-2).
Bawaslu juga tidak mau menyia-nyiakan waktu yang ada. Mereka juga mempersiapkan diri jelang sidang MK.
"Persiapan kami dengan membuat ringkasan atau poin-poin yang akan disampaikan pada sidang besok," kata Tamri melalui sambungan telepon.
Sebab, lanjut Tamri, tidak mungkin semua keterangan akan disampaikan dalam sidang MK. "Sehingga perlu dibuat resume, poin penting yang akan dibacakan dalam sidang," sambungnya.
Sebelumnya, Tamri juga menegaskan bahwa jajarannya siap menjadi pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya di sidang MK. Mereka juga telah menyerahkan keterangan tertulis di MK.
Tamri menyebut, penyerahan keterangan tertulis tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu tiga kabupaten yang bersengketa: Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.
“Kita menyerahkan langsung ke MK, tapi tetap didampingi Bawaslu RI,” ujarnya.
Ketika Anggota Bawaslu kabupaten menyampaikan keterangan di hadapan majelis MK, Tamri selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung turut mendampingi.
“Nanti secara lengsung dimintai keteranganya. Yang hadir di sidang itu hanya dua orang, satu komisioner kabupaten dan satu lagi dari provinsi,” jelasnya.
Sebenarnya, sidang MK tersebut bisa dihadiri melalui virtual atau dalam jaringan (daring).
“Tapi kita khawatir ada gangguan kalau daring. Maka lebih baik hadir langsung dipersidangan,” terang Tamri.
Penggugat hasil pilkada ke MK yaitu paslonkada 3 Lampung Selatan: Hipni-Melin dengan Nomor Akta Registrasi 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan Registrasi Perkara Nomor 47/PHP. BUP-XIX/2021.
Paslon 2 Lampung Selatan: Tony Eka Chandra-Antoni Imam dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 61/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian, Paslon 3 Lampung Tengah: Nessy Kalvia-Imam Suhadi dengan Nomor Akta Registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.
Paslon 2 Pesisir Barat: Aria Lukita Budiwan-Erlina dengan Nomor Akta Registrasi 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021
Terakhir, gugatan paslon 2 Bandarlampung: M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan Nomor Akta Registrasi 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Namun, Yusuf-Tulus telah mencabut Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan HPKP3 Nomor: 108/PAN.MK/HPKP3/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 pada tanggal 10 Januari.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum