Bawa Sepuluh Butir Ekstasi, Santana Ditangkap Polisi

img
Pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap personel Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Telukpandan-- Peredaran gelap narkotika masih menjadi momok bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Meski terali besi menanti bagi pelaku kejahatan tersebut, namun tidak pernah jera.

Seperti yang dialami Santana (37) warga Wayhalim, Kota Bandarlampung. Dia (Santana) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pesawaran karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam mobilnya.

Mewakili Kapolres Pesawaran, Kasat Reserse dan Narkoba AKP Junaidi mengatakan Santana ditangkap saat melintas di Jalan Raya Wayratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan pada Senin (8-2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Informasi yang kami dapat, tersangka sering membawa narkoba ke wilayah Kecamatan Padangcermin kemudian kami melakukan penyergapan ketika tersangka melintas di lokasi penangkapan. Setelah kami geledah ditemukan BB Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang berada di dalam mobil tersangka," katanya, Selasa (9-2-2021).

Selain mengamankan tersangka, kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa: satu kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,22 gram, satu kantong plastik berisi sepuluh butir ekstasi serta satu unit mobil merk Toyota Kijang.

"Pelaku kita jerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.

Lebih lanjut dia berpesan untuk seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk terus mengawasi keluarga khususnya generasi muda dari godaan barang haram tersebut.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos