MOMENTUM, Bandarlampung--Pernyataan Nizwar Affandi yang menyoal penghargaan PWI Lampung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai inisiator Kartu Petani Berjaya (KPB) dianggap tidak tepat.
Mantan Liaison Officer (LO) Arinal Djunaidi - Chusnunia Yuhadi mengungkapkan, Nizwar Affandi tidak pernah muncul dalam proses sosialisasi Pilgub 2018.
Sehingga, Nizwar Affandi dianggap gagal paham dengan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.
"Justru saya sebagai bagian Tim pemenangan di bawah kepemimpinan Tim kerja Tony Eka Candra yang selalu terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan jauh sebelum itu yakni tahap sosialisasi bakal calon," kata Yuhadi, Selasa (9-2-2021).
Bahkan, Yuhadi mempertanyakan ke mana Nizwar Affandi selama proses pencalonan Pilgub Lampung 201i.
"Pertanyaan saya kemana beliau saat itu? Kok malah nyiyir mengatakan Ketua PWI Supriyadi Alfian hanya sibuk menyiapkan kursi panggung dan artis penyanyi. Ini justru tidak elok. Karena dalam proses perjuangan ada yang mencurahkan pikiran, ada yang mencurahkan waktu dan tidak sedikit yang berkeringat mencurahkan tenaga. Saya sebagai bagian dari tim pemenangan mengapresiasi semua Tim kerja dalam hal apapun,” tegasnya.
Dia menjelaskan, KPB merupakan bagian dari implementasi program dan janji kerja yang diinisiasi Gubernur Arinal Djunaidi.
“Setahu saya memang inisiator dan cita-cita KPB adalah Arinal Djunaidi. Kemudian yang lain mematangkan melalui diskusi. Ide awal itu dari Gubernur. Pada saat itu sebagai calon. Adapun Cyrus, Polmark dan Rakata Institut, itu sebagai konsultan yang turut serta mendiskusikan ide gagasan calon.
Walaupun ditengah perjalann Polmark putus kontrak. Jadi tidak benar kalau itu ide Eep Syaifuloh Fatah Polmark seperti disampaikan saudara Affan,” sebutnya.
Menurut Yuhadi, program itu tentunya milik Calon Gubernur dan Wakil Gebernur. Ketika terpilih seluruh program dan kanji kerja masuk di dalam PERDA RPJMD Provinsi Lampung yang disahkan bersama Gubernur dan DPRD sebagai acuan pembangunan.
Ketua DPD Golkar Bandarlampung itu juga menilai, Gubernur Lampung melaksanakan Program KPB karena memang merupakan salah satu implementasi Program unggulan dari Program dan Janji Kerja yang disampaikan kepada KPU dan disampaikan saat Kampanye Pilgub yang saat ini sudah menjadi PERDA RPJMD.
“Tidak ada yang salah Gubernur diberikan penghargaan oleh PWI Lampung selaku inisiator KPB. Karena memang Program tersebut adalah milik dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diinisiasi oleh Bapak Arinal Djunaidi yang saat ini adalah Gubernur Lampung,” terangnya.
Karena itu, Yuhadi menegaskan sebaiknya Nizwar Affandi dewasa dalam berpolitik. Apalagi Affan yang menyatakan dirinya sebagai pengamat pembangunan. Sebagai pengamat, harus objektif jangan melihat dari satu sisi tapi harus konferhensip. “Jika ini tidak dilakukan saya menyangsikan saudara Affan sebagai pengamat pembangunan,” ujar Yuhadi.
Dia khawatir apa yang disampaikan Affan di media itu, bisa berimbas ke masalah hukum, karena pernyataannya menyerang kewibawaan seseorang.
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
“Jika Ketua PWI menggunakan hak hukum personal karena kehormatannya merasa dicemarkan. Ini bisa saja terjadi karena dengan sengaja menyerang kewibawaan seseorang. (red)
Editor: Harian Momentum