Kemendagri Pantau Simulasi e-Voting Pemilihan Kapekon di Pringsewu

img
Bupati Pringsewu Sujadi saat simulasi simulasi e-voting pada pemilihan kapekon di Podomoro, Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pantau simulasi e-voting pemilihan kepala desa/pekon (kapekon) di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (9-2-2021). 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri Irsan serta Bupati Pringsewu Sujadi berperan sebagai warga pemilih.

Yusharto menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting cukup baik, karena sudah terintegrasi dengan KTP-el. Selain itu, prosedurnya juga cukup bagus, mulai pendaftaran hingga penghitungan hasil semua memakai aplikasi. 

Dia mengingatkan, yang perlu ditegakkan adalah sistem langsung, umum, bebas dan rahasia. "Terima kasih kepada Bupati Pringsewu yang sudah berupaya melakukan inovasi terkait pemilihan kepala desa," ucapnya.

Dipilihnya Podomoro untuk simulasi e-voting, selain  merupakan salah satu desa yang diprogramkan sebagai smart village di Provinsi Lampung, ditinjau dari berbagai faktor, dinilai paling siap untuk melaksanakannya.

Bupati Pringsewu Sujadi mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo sebagai smart village. 

"Selain Podomoro dan Gadingrejo Timur, diharapkan pada akhir 2022 mendatang, 126 pekon di Kabupaten Pringsewu juga bisa menjadi smart village," harapnya.

Bupati Pringsewu mengharuskan semua jajaran untuk berjibaku. "Dengan menjadi smart village, smart pula kepala pekon, pamong, warga dan ekonominya. Saya ingin Pringsewu menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung," harapnya.

Sementara Yusharto Huntoyungo menghargai upaya yang sudah dilakukan dengan menggelar simulasi pemilihan kepala desa secara e-voting. 

Menurutnya, di era pandemi saat ini, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan bagian dari pesta demokrasi, berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga jika tidak betul-betul dijaga dengan baik, bisa menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. 

Ada beberapa poin penting yang terdapat di dalam Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Diantaranya, dengan mengundang pemilih berdasarkan jam guna menghindari kerumunan. 

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memasang tanda pembatas antara petugas dan calon pemilih, menjaga jarak dan menyediakan hand sanitizer. Serta menyediakan bilik khusus untuk yang suhunya di atas normal. "Intinya, pelaksanaan pemilihan kepala desa harus sesuai dengan ketentuan UU Kekarantinaan," ujarnya.

Tampak hadir pada kegiatan itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung A.Syaifullah, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra, Tim Smart Village Pemprov Lampung Ganjar Jationo, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, beserta pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah dan forkopimda Pringsewu. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos