MOMENTUM, Wayratai--Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka pelaku itu: TA (34 tahun) warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus dan AM (38 tahun) warga Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan,kasus penyalahgunaan narkoba itu terungkap, berawal dari penangkapan tersangka AM. Tersangka AM yang membawa narkotika jenis sabu, ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Sinarjaya, Kecamatan Wayratai.
"Dari keterangan tersangkla AM, dia menapatkan barang haram tersebut dari rekannya TA yang tinggal di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus," kata kapolres, Kamis (11-2-2021).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman TA di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Tersangka TA ditangkap saat berada di toko miliknya, di Pekon/Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat.
"Dari para tersangka, kami menyita barang bukti berupa: tiga gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip bening, sebungkus rokok merk esse serta perangkat alat hisap sabu-sabu," terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum