MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung diminta untuk menunda penetapan pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) terpilih.
Sebab, calon Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar dan Yopi
Hendro masih menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) di
Mahkamah Konstitusi (MA).
“Hari ini kami mendatangi Kantor KPU Kota Bandralampung dan
KPU Provinsi Lampung, dalam rangka meminta agar dilakukan penundaan penetapan
paslonkada sampai proses hukum di MA selesai,” kata Yopi kepada
harianmomentum.com saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin
(15-2-20210.
Yopi adalah salah satu pihak yang menempuh PK ke MK. Karena dia merasa dirugikan atas keputusan MA. Keputusan MA yakni membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung yang telah mendiskualifikasi pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Baca juga: PK Yusuf Kohar Diregistrasi oleh MA
Yopi datang ke Kantor KPU Kota Bandarlampung menyerahkan
surat nomor 012/PAP-YIM/I&I/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal
imbauan penundaan (satu eksemplar asli).
Selain itu, turut dilampirkannya dua salinan surat dari MA
perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran
administrasi pemilihan.
“Kami juga sudah datang ke KPU Provinsi Lampung. Tujuannya
sama, meminta agar dilakukan penundaan terhadap penetapan paslonkada terpilih,”
ucap Yopi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Bandarlampung
Dedy Triadi belum berhasil ditemui. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan
whatsapp dan sambungan telepon belum merespon. Begitu juga dengan Ketua KPU Provinsi
Lampung Erwan Bustami.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum