KPU Bandarlampung Diminta Tunda Penetapan Paslonkada

img
Yopi Hendro menyerahkan surat imbauan penundaan penetapan paslonkada terpilih pada Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika (kiri). Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung diminta untuk menunda penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih.

Sebab, calon Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar dan Yopi Hendro masih menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (MA).

“Hari ini kami mendatangi Kantor KPU Kota Bandralampung dan KPU Provinsi Lampung, dalam rangka meminta agar dilakukan penundaan penetapan paslonkada sampai proses hukum di MA selesai,” kata Yopi kepada harianmomentum.com saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin (15-2-20210.

Yopi adalah salah satu pihak yang menempuh PK ke MK. Karena dia merasa dirugikan atas keputusan MA. Keputusan MA yakni membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung yang telah mendiskualifikasi pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Baca juga: PK Yusuf Kohar Diregistrasi oleh MA

Yopi datang ke Kantor KPU Kota Bandarlampung menyerahkan surat nomor 012/PAP-YIM/I&I/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal imbauan penundaan (satu eksemplar asli).

Selain itu, turut dilampirkannya dua salinan surat dari MA perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.

“Kami juga sudah datang ke KPU Provinsi Lampung. Tujuannya sama, meminta agar dilakukan penundaan terhadap penetapan paslonkada terpilih,” ucap Yopi.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi belum berhasil ditemui. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan sambungan telepon belum merespon. Begitu juga dengan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos