Paksa Lakukan Pedofil, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

img
Barang bukti pencabulan yang disita petugas Polsek Gedongtataan.

MOMENTUM, Gedongtataan--Seorang pria asal Desa Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi lantaran memaksa korban untuk melakukan pedofil.

Korban yang masih anak di bawah dipaksa untuk melakukan prilaku seks menyimpang terhadap tersangka dan merekam aksi tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Iya hari ini sekira pukul 01.30 wib, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan satu orang laki-laki di Desa Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, atas nama Rohman alias Manda alias Mantili (44), penangkapan dilakukan, karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban atas nama AHM (15)," terangnya, Senin (15-2-2021).

Vero mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Dari keterangan pelaku, korban dijemput kemudian diajak jalan-jalan ke Dusun Sumbersari Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan dengan tujuan untuk mencari kontrakan.

"Selanjutnya pelaku dan korban menumpang di rumah ibu Naiewen, kemudian pelaku meminjam kamar untuk kerokan. Setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar tanpa rasa curiga," ujarnya.

Setelah dua jam pelaku dan korban didalam kamar, lanjutnya, keduanya keluar dari kamar, dan saat itu pemilik rumah sedang nonton TV di ruang tengah yang berjarak lima meter dari lokasi kamar.

"Saat di dalam kamar, korban dipaksa untuk menyodomi tersangka, dan adegan tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melaksanakan keinginannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian korban diantar pulang oleh pelaku," katanya.

Diketahui, polisi mengamankan satu unit Hp Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger, satu buah tikar warna merah, satu buah bantal warna merah, satu buah selimut warna ungu. 

Pelaku diancam dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos