KPU Kota Siapkan Jawaban sebagai Pihak Turut Termohon di PK Yutuber

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menjadi pihak turut termohon dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 2PK/PAP/2021.

Perkara itu deregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pemohon M Yusuf Kohar (calon Walikota Bandarlampung).

Menyikapi upaya hukum luar biasa tersebut, Ketua KPU Kota Bandarlampung mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban yang nantinya akan disampaikan ke MA.

“Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU kota," kata Dedy melalui pesan whatsapp, Selasa (16-2-2021).

Baca juga: PK Yusuf Kohar Diregistrasi oleh MA

Dedy mengatakan, dalam menghadapi sidang PK tersebut, pihaknya secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi dari Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kami menghormati dan menghargai upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh panitera muda TUN MA ini," ucap Dedy.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos