MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung menjadi pihak turut termohon dalam perkara Peninjauan Kembali
(PK) nomor 2PK/PAP/2021.
Perkara itu deregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan
pemohon M Yusuf Kohar (calon Walikota Bandarlampung).
Menyikapi upaya
hukum luar biasa tersebut, Ketua KPU Kota Bandarlampung mengatakan, pihaknya
akan menyiapkan jawaban yang nantinya akan disampaikan ke MA.
“Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU kota," kata Dedy melalui pesan whatsapp, Selasa (16-2-2021).
Baca juga: PK Yusuf Kohar Diregistrasi oleh MA
Dedy mengatakan, dalam menghadapi
sidang PK tersebut, pihaknya secara berjenjang akan meminta pendampingan dan
advokasi dari Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kami menghormati dan menghargai
upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh panitera muda TUN
MA ini," ucap Dedy.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum