Dua Terdakwa Suap Fee Proyek Disidang 25 Februari

img
Pelipahan berkas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel ke PN Bandarlampung, Selasa (16-2-2021)./ira

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terdakwa kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dijadwalkan sidang pada Kamis 25 Februari 2021.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang telah menunjuk tiga majelis hakim yang akan memeriksa perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Hermansyah Hamidi dan Syahroni itu, Rabu (17-2).

Adapun tiga majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut yakni Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Perkara Suap Proyek Lamsel, Jaksa KPK Akan Hadirkan Puluhan Saksi ASN dan Swasta

"Sidang perdana dengan agenda dakwaan dijadwalkan Kamis (25-2) mendatang," ujar Wakil Ketua PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Dadi Rachmadi.

Saat disinggung apakah waktu sidang pengembangan fee proyek Lamsel akan bersamaan dengan sidang suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Dadi mengatakan pihaknya akan menyesuaikan jadwal kedua sidang tersebut.

Baca Juga: Dua Tahanan KPK Dititipkan di Rutan Bandarlampung

“Memang kebetulan kan majelis hakimnya sama. Nanti akan kita sesuaikan lagi jadwal sidangnya,” kata Dadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengaku telah mengetahui jadwal sidang terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

"Iya untuk itu (jadwalnya) kita juga sudah diberi tahu," tutur Taufiq.

Terkait waktu pelaksanaan sidang, Taufiq menyatakan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Majelis Hakim.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos