Sidang Lanjutan DKPP untuk Perkara Bawaslu Belum Terjadwal

img
Anggota Majelis dari TPD Provinsi Lampung, Sholihin. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu tujuh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung belum terjadwal.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung (unsur masyarakat), Sholihin, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (9-3-2021).

Kemarin (saat sidang perdana) ketua majelis belum mengumumkan kapan sidang selanjutnya digelar, termasuk agendanya apa kami juga belum tahu. Kami masih menunggu informasi dari DKPP,” kata Solihin melalui sambungan telepon.

Meski demikian, menurut mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung itu, jika ketua majelis Alfitra Salam (dari DKPP RI) merasa keterangan di sidang perdana sudah cukup, bisa jadi agenda sidang selanjutnya adalah putusan.

“Kalau dirasa sidang pertama kemarin sudah cukup, maka tidak ada sidang lagi. Tinggal agenda pembacaan putusan. Kami masih menunggu informasinya, apakah ada sidang lanjutan atau tidak,” jelas pria yang akrab disapa Gus Coing itu.

Baca juga: Sidang DKPP, Ketua Bawaslu Lampung Tepis Tuduhan Pengadu

Sementara terkait tenggat waktu persidangan hingga putusan, menurut Solihin, tidak ada batasannya. “Tidak ada batas waktunya, tergantung selesainya pleno di DKPP,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, pihak pengadu telah menghadirkan saksi ahli, akademisi asal Universitas Lampung, Yusdianto. Namun teradu belum menghadirkan saksi ahli.

Menurut Solihin, pengadu dan teradu boleh menghadirkan saksi ahli. Tapi boleh juga tidak.

“Saksi itu bisa dihadirkan, bisa juga tidak. Tergantung masing-masing pihak,” ucapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos