MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan
untuk Perkara
Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu tujuh komisioner Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung belum terjadwal.
Hal
itu disampaikan oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Lampung (unsur masyarakat), Sholihin, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa
(9-3-2021).
“Kemarin (saat sidang perdana) ketua majelis belum mengumumkan kapan sidang
selanjutnya digelar, termasuk agendanya apa kami juga belum tahu. Kami masih
menunggu informasi dari DKPP,” kata Solihin melalui sambungan telepon.
Meski
demikian, menurut mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung itu, jika ketua
majelis Alfitra Salam (dari DKPP RI) merasa keterangan
di sidang perdana sudah cukup, bisa jadi agenda sidang selanjutnya adalah
putusan.
“Kalau dirasa sidang pertama kemarin sudah cukup, maka tidak ada sidang lagi. Tinggal agenda pembacaan putusan. Kami masih menunggu informasinya, apakah ada sidang lanjutan atau tidak,” jelas pria yang akrab disapa Gus Coing itu.
Baca juga: Sidang DKPP, Ketua Bawaslu Lampung Tepis Tuduhan Pengadu
Sementara
terkait tenggat waktu persidangan hingga putusan, menurut Solihin, tidak ada
batasannya. “Tidak ada batas waktunya, tergantung selesainya pleno di DKPP,”
jelasnya.
Pada
sidang sebelumnya, pihak pengadu telah menghadirkan saksi ahli, akademisi asal
Universitas Lampung, Yusdianto. Namun teradu belum menghadirkan saksi ahli.
Menurut Solihin,
pengadu dan teradu boleh menghadirkan saksi ahli. Tapi boleh juga tidak.
“Saksi
itu bisa dihadirkan, bisa juga tidak. Tergantung masing-masing pihak,” ucapnya.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum