Syarat Pegang Pistol, Ratusan Personel Polres Pringsewu Tes Psikologi

img
Ratusan personel Polres Pringsewu mengikuti tes psikologis untuk memegang senjata api kedinasan./Sulis

MOMENTUM, Pringsewu--Ratusan personel Kepolisian Resor (Polres) mengikuti tes psikologi guna memenuhi persyaratan penggunaan senjata api (pistol).

Tes dilakukan di Pendopo Pringsewu, Rabu (17-3-2021) menghadirkan tim Bagian Psikologi Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Lampung.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri dan Wakapolres Kompol Bestiana, para Kabag, Kasat serta ratusan personel Polres Pringsewu.

Kabag Sumda Kompol Efendi Koto menjelaskan, tes yang dilakukan dalam enam bulan sekali itu wajib diikuti anggota Polri yang memegang senjata dinas.

"Nantinya dari hasil tes dapat diketahui apakah masih layak atau tidaknya memegang senjata api," ungkapnya.

Menurut Kompol Efendi Koto, anggota Polri yang memegang pistol tidak sembarangan namun sudah melalui uji kelayakan terlebih dahulu.

Bahkan tes tersebut juga tidak menjamin seorang anggota bisa memegang senjata api secara terus menerus. "Jika hasil tesnya menunjukkan emosional tinggi dan tidak terpenuhinya syarat lain, secara otomatis surat izin dan senpi ditarik," terangnya.

Dia memaparkan, tes ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui. Sebab prosedur penggunaan senpi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.  

"Dalam Perkap tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan ketika menghadapi kejadian luar biasa, membela orang lain dari ancaman kematian dan atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa," paparnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos