MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah meperketat keberadaan asosiasi jasa kontruksi. Hingga kini hanya ada enam asosiasi yang terakreditasi.
Keenam asosiasi itu, Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas), Gapensi, Aspeknas, Gapeksindo, Gapeknas dan Aspekindo.
Asosiasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi Terakreditasi.
"Pemerintah kini memperketat keberadaan asosiasi jasa kontruksi," kata Sekretaris DPC Askonas Lamtim Arif WP didampingi Ketua Komite Sertifikasi Anggota Rifki Fairi.
Menurut dia, enam asosiasi tersebut memiliki kewenangan menerbitkan sertifikasi badan usaha (SBU). DPC Askonas Lamtim mulai melakukan penyesuaian, baik secara admintrasi maupun teknis guna mendukung kerja pengusaha jasa konstruksi di Lampung Timur.
Selain itu, Rifki Fairi berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah dan asosiasi jasa kontruksi. Sehingga dapat menciptakan proses yang akuntabel, profesional dan menghasilkan kerja yang berkualitas. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum