MOMENTUM TV--Usai sidang penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (18-3-2021), calon Bupati terpilih Dr Drs Hi Agus Istiqlal, S.H, M.H., menggelar jumpa pers di kediamannya Pekon Gunungkemala, Kecamatan Waykrui.
Dalam jumpa pers tersebut, Agus Istiqlal menyampaikan syukur atas penetapan putusan yang dikeluaran MK. Bahkan MK menolak permohonan pemohon, sehingga pasangan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif tetap menjadi pemenang dalam Pilkada Pesibar yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
"Puji Syukur kepada Allah atas keputusan yang dikeluarkan MK hari ini, hakim tidak salah menolak permohonan pemohon, Alhamdulillah kami tetap terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesibar,” kata dia.
Selengkapnya Tonton di Kanal Youtube Momentum Televisi.
Dijelaskannya, dengan keluarnya hasil putusan sidang MK tersebut, dirinya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesibar agar segera mengumumkan kepada masyarakat hasil putusan itu.
“Kami juga menunggu penetapan sebagai Calon bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga bisa diajukan ke anggota DPRD untuk pelaksanaan pelantikannya,” jelasnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, partai pengusung dan partai pendukung yang telah berjuang bersama-sama untuk memenangkan pasangan Agus Istiqlal Zulqoini Syarif.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama-sama untuk meraih kemenangan ini, saya bertekad melanjutkan pembangunan di kabupaten ini,” terangnya.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Harian Momentum