Anggota Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan

img
ilustrasi penganiayaan.

MOMENTUM, Wonosobo--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo menangkap Julkipli (33) warga Pekon/Desa Negeringarip Kabupaten Tanggamus lantara diduga melakukan penganiayaan.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, korban penganiayaan tersebut bernama Asep Wahyudi (21) warga Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bawah bagian kanan sehingga dijahit 15 jahita. Serta luka robek dada sebelah kanan," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (21-3-2021).

Iptu Juniko mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan korban di Mapolsek Wonosobo.

"Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu baju korban terdapat bercak darah dan pecahan gelas kaca," ungkapnya.

Iptu Juniko menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib di kontrakan saksi Sabar (28) Pekon Negeringarip Kecamatan Wonosobo. Saat itu, tersangka melemparkan gelas berisi air kopi yang mengenai bibir korban.

Tidak hanya itu, saat korban tersungkur, pelaku hendak menusukkan senjata tajam jenis badik ke arah tubuhnya. Beruntung, aksi tersebut dihadang oleh saksi Sabar dan Sugito (20) dengan memegang tangan tersangka.

"Setelah kejadian korban dibawa oleh rekannya untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Siring Betik dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia melanjutkan, akibat kejadian itu, korban hingga saat ini belum dapat berbicara.

Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, penganiayaan tersebut terjadi karena hal sepele yakni rusaknya senapan angin milik saksi Sabar yang dipergunakan oleh korban dan tak kunjung diperbaiki.

"Antara tersangka, korban maupun saksi-saksi sebenarnya berteman baik. Namun diduga tersangka tidak suka saat korban membuat rusak senapan angin milik saksi Sabar yang tidak diperbaiki. Sehingga tersangka emosi dan melemparnya menggunakan gelas kaca," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos