MOMENTUM, Pringsewu--Sekitar 127 warga yang tidak membawa dan menggunakan masker terjaring operasi yustisi yang digelar di dua lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Selasa (23-3-2021).
Mereka yang terjaring, 48 diberi sanksi push-up, 32 orang diminta menyanyikan lagu nasional, dan sisanya, 47 orang diberikan teguran.
Operasi dilakukan petugas dari Polres, TNI dan Satpol-PP yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pringsewu.
Operasi di jalan lintas barat kompleks rest area Pringsewu dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sedangkan di jalan lintas barat depan terminal Gadingrejo dipimpin Kabag Operasi AKP Martono.
Martono mengatakan, operasi digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Operasi dilaksanakan secara bijak dan humanis dalam memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran operasi, pengguna jalan baik pengemudi maupun penumpang yang tidak taat prokes. "Kami menjaring 127 warga yang tidak membawa dan menggunakan masker. Sebagian warga dari luar Pringsewu," katanya.
Operasi bertujuan agar warga sadar dan disiplin prokes sehingga dapat terhindar dari potensi tertular virus Covid-19. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengimbau warga untuk taat prokes. (*)\
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum