Tersangka Pengedar Sabu, Dua Warga Kuripan Ditangkap Polisi

img
Kedua tersangka YA alias Odo dan YO alis Yopi

MOMENTUM, Kotaagung--Dua warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung berinisial YA alias AN alias Odo (56) dan YO alias Yopi (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Diduga pengedar narkotika jenis Sabu. 

Petugas membuntuti YA karena ada informasi yang bersangkutan akan melakukan transaksi sabu di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung. Namun, kemudian pindah ke Kecamatan Kotaagung.

Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap sebuah rumah target operasi di Kelurahan Kuripan. Petugas kemudian menangkap YA yang ketika itu berada di rumah tersebut. 

Dari penangkapan YA alias AN alias Odo, petugas mengamankan 4 plastik klip ukuran besar berisi sabu 30,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu 1,40 gram, 2 plastik klip kosong, kotak bekas minyak rambut , gunting, 5  skop dari sedotan plastik dan uang tunai Rp180 ribu.

Saat penggeledahan di rumah YA, petugas kemudian juga menangkap YO alias Yopi. Dari tangan YO diamankan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram, 1 unit timbangan digital,  2 bundel plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 buah skop terbuat dari sedotan plastik.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas serangkain penyelidikan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kotaagung yang dilakukan oleh YA alias AN alias Odo.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan turut diamankan YO alias Yopi yang diduga merupakan kaki tangannya, berikut barang barang bukti 40 gram lebih Narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.

"Keduanya ditangkap pada sore kemarin, Selasa (23-3-21) pukul 15.30 Wib di salah satu rumah di Kelurahan Kuripan, Kotaagung, Tanggamus," ungkap Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (24-3-2021).

Kasat mengatakan, penangkan YA tergolong licin sebab saat diintai akan bertransaksi di perbatasan Pugung ia sempat mengelabui petugas dan memutar arah kembali ke Kotaagung.

"Alhamdulillah, barang bukti dibawa ke rumahnya sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup banyak," katanya.

Ditambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyedia barang haram itu kepada kedua tersangka. "Terhadap penyedia diatasnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara, katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos