MOMENTUM,
Bandarlampung--Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung
Sidik Efendi mendapat banyak keluhan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) di kota
setempat.
Keluhan
yang diterima ketika turut ke daerah pemilihan (dapil)-nya itu perihal
pencairan insentif RT yang sudah enam bulan belum juga terbayarkan. Padahal
insentif tersebut sangat dibutuhkan bagi keluarga para Ketua RT tersebut.
“Jadi
bukan hanya RT yang ada di dapil saya saja, di dapil lainnya juga anggota
fraksi PKS menerima aspirasi yang sama. Karena saya yang berada di komisi I,
maka saya diminta untuk menyuarakan ini,” kata Sidik melalui pesan whatsapp
yang diterima harianmomentum.com, Senin (29-3-2021).
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKS) itu merincikan bahwa insentif RT yang belum dicairkan ditahun 2020 tiga bulan,
yaitu Oktober, November dan Desember. Kemudian ditahun 2021 dari bulan Januari
sampai Maret.
“Insentif
yang belum dibayarkan, dari bulan Oktober, November dan Desember 2020 masing-masing Rp1,5 juta. Kemudian
Januari hingga Maret 2021 masing-masing per bulan sebesar Rp1,75 juta. Jika
Sampai April belum dibayarkan, berarti insentif RT tertunda selama 7 bulan. Ini
jumlah yang lumayan besar bagi seorang ketua RT,” kata Sidik.
Wakil
Ketua Fraksi PKS ini pun meminta Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai
pemegang kebijakan untuk menyegerakan pembayaran insentif RT.
Apalagi
jika mengingat tugas-tugas RT selama masa pandemi berlangsung dan selama masa
pemilihan walikota (pilwakot) yang lalu begitu berjibaku menjaga kondusifitas
kota setempat.
“Semoga
segerakan dicairkan, dan semoga Ibu Walikota mendengar jeritan para RT ini,”
harap Sidik.(rls)
Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum