Curi BPKB dan 3 Sertifikat Tanah Milik Mertua, Revta Ditangkap di Yogyakarta

img
Tersangka (membelakangi kamera) pencuri BPKB dan sertifikat tanah milik mertua.

MOMENTUM, Kotaagung--Seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta.

Tersangka merupakan buron pencurian sejumlah harta berharga milik mertuanya, Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.

Revta diduga mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat lahan yang terletak di Natar dan Bandarlampung. Total kerugian korban diperkirakan Rp1 miliar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri, tersangka membawa dua anaknya yang berusia tiga dan enam tahun, yang biasa diasuh mertuanya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta, saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa (13-4-2021) pukul 21.00 Wib selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,," ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15-4-2021).

Pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya. Tersangka mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Telukbetung Bandarlampung. Tersangka juga mengambil  satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandarlampung dan  Blok J no 79 Kemiling Bandarlampung. Kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.

"Pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp1 miliar," jelasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan untuk membayar hutang rentenir. 

"Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos