Polsek Blambanganumpu Sosialisasi Larangan Mudik

img
Polsek Blambanganumpu memasang spanduk imbauan larangan mudik di sejumlah lokasi strategis

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polsek Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan bergerak cepat mendukung efektifitas aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran.

Bentuk dukungan tersebut dilakukan aparat Polsek Blambanganumpu melalui pemasangan spanduk imbauan larangan mudik.

Kapolsek Blambanganumpu Kompol.Edy Saputra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut adalah bentuk sosialisasi pada masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah potensi penularan covid-19.

"Spanduk imbaun untuk tidak mudik ini kita pasang di lokasi-lokasi strategis. Kita berharap, masyarakat semakin menyadari untuk berperan aktif mencegah potensi penularan covid-19," kata kapolsek mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Binsar Manurung, Senin (36-4-2021). 

Sosialisasi larangan mudik itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 Hijriyah. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021, mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

"Selain pemasangan spanduk imbauan larangan mudik, kami jug terus sosialisasi mengajak masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Upaya pencegahan penularan covid-19 ini, harus kita lakukan bersama tanpa terkecuali," imbaunya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos