Cegah Mudik, Satlantas Tanggamus Tingkatkan Sosialisasi ke Perusahaan Otobus

img
Petugas mendatangi sejumlah perusahaan otobus (PO) untuk melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas), Kamis (29-4).

MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlatas) Polres Tanggamus meningkatkan edukasi dan sosialisasi ke para pelaku usaha transportasi, guna mencegah peningkatan pemudik lebaran 2021.

Salah satunya, petugas mendatangi sejumlah perusahaan otobus (PO) untuk melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas), Kamis (29-4).

Dalam Dikmas, petugas menyampaikan imbauan larangan mudik melalui pamflet sekaligus menyosialisasikan aturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran Idulfitri. 

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan guna terciptanya Kamseltibcar Lantas dan masyarakat. Dia juga berharap agar pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik.

"Untuk hari ini, PO yang telah diberikan imbauan meliputi PO Damri Talangpadang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kotaagung dan PO Sinar Jaya Kotaagung," ungkap AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.

Kasat berharap, PO dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

"Lebaran tahun ini diharap jangan mudik dulu karena situasi sekarang maish dalam situasi pandemi," imbaunya.

Diketahui imbauan larangan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos