MOMENTUM, Bandarlampung--Tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga akan diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui menggunakan drone/pesawat nirawak atau mesin terbang, Kamis (29-4-2021).
Berdasarkan informasi harianmomentum.com, barang bukti berupa tujuh kilogram sabu terbungkus plastik teh serta 225 gram ganja diamankan dari seorang terduga bandar narkoba berinisial M (36) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Selain paket narkoba, petugas kepolisian juga menyita tujuh buah handphone, satu timbangan digital, satu timbangan, satu unit drone, satu buah DVR, satu buah laptop, sepeda motor, dan dua puncuk senapan angin.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo tidak menampik adanya informasi tersebut.
"Langsung ke kasubdit aja ya," ujarnya.
Menanggapi itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar pagi ini kami telah mengamankan satu pengedar dengan jumlah barang bukti 6 kg lebih," kata dia.
Namun demikian, Kompol Alsyahendra belum bisa merinci terkait modus dan motif serta identitas pelaku.
"Saat ini tengah melakukan pengembangan terkait penangkapan itu. Belum bisa infokan lebih banyak karena masih dalam pengembangan serius terkait jaringannya. Mohon bersabar," ungkapnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum