Polres Tangamus Melaksanakan Penyekatan di Chekpoint Kotaagung

img
Petugas melakukan pemeriksaan surat kelengkapan surat kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Tanggamus.

MOMENTUM, Tanggamus--Personel gabungan melaksanakan pengetatan chekpoint menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2021 di ruas Jalinbar Pekon Talagening Kecamatan Kotaagung Barat, Selasa (4-5-2021).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan larangan mudik dan pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pemeriksaan dilakukan dua tahap, yakni pagi hari dipimpin Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, bersama sejumlah personel TNI, Pol PP dan Dishub yang tergabung dalam Satgas Covid-19.

Pemeriksaan dilanjutkan siang hari oleh personel Sat Lantas dengan dua kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta penumpang hingga protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan pemeriksaan guna mengantisipasi adanya masyarakat luar daerah yang nekat melakukan mudik awal menjelang pemberlakukan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 6--17 Mei 2021.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberhentikan kendaraan umum maupun pribadi yang dicurigai mengangkut pemudik yang melintas di lokasi chekpoint secara humanis dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh kendaraan umum maupun pribadi yang berplat luar daerah maupun kendaraan lokal namun dicurigai membawa pemudik diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan baik surat surat kendaraan, identitas penumpang, surat tugas dan surat bebas Covid-19.

"Kegiatan dilaksanakan di Jalinbar Pekon Talagening, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa pemudik," ungkap AKP Jonnifer mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Sambungnya, dalam chekpoint itu terdapat 35 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan baik pribadi maupun angkutan umum dan hasilnya penumpangnya merupakan warga lokal.

“Pemeriksaan ini akan terus kami gelar setiap hari hingga diberlakukanya waktu larangan mudik pada tanggal 6 mei mendatang, sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh warga luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos