MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang, akhirnya Andika Jaya Kesuma dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Andika adalah PAW Pandu Kesuma Dewangsa (dari Fraksi PPP) yang mundur dari legislatif karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan pada 2020 lalu.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan Andika dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, pada sidang paripurna istimewa, Selasa (4-5-2021).
“Selamat pada Andika Jaya Kesuma yang sudah resmi menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi dalam sambutannya.
Wiyadi berharap, Andika dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas di lembaga legislatif kota setempat.
Sebagaimana diketahui, Andika ditempatkan sebagai anggota di Komisi I (Bidang Hukum, Pemerintahan dan Perizinan) DPRD kota setempat.
“Semoga bisa menyesuaikan, baik dalam pengawasan, pembentukan perda maupun anggaran,” harap Wiyadi.
Sementara, Andika Jaya Kusuma mengatakan akan segera turun ke daerah pilihannya (dapil) pasca dilantik.
Andika berasal dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, dan Tanjungkarang Barat.
"Kita akan turun langsung ke dapil untuk tahu bagaimana aspirasi masyarakat di sana," kata Andika usai pelantikan di DPRD Bandarlampung, Selasa (4-5).
Sebelum dilantik, Andika mengaku telah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Tujuannya agar fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD kota setempat.
"Saya mohon doanya yang terbaik untuk masyarakat Bandarlampung," ucap legislator yang mendapat 147 suara pada pemilu legislatif 2019 lalu itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Febriana, telah membacakan SK Gubernur Lampung perihal pengangkatan Andika Jaya Kesuma sebagai anggota DPRD kota setempat, yang menggantikan Pandu Kesuma Dewangsa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum