MOMENTUM, Bandarlampung--Terdapat
660.267 pemilih di Kota Bandarlampung. Hal itu berdasarkan rapat internal Rekapitulasi
Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2021 yang digelar Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Rapat yang dihadiri oleh komisioner
serta staff yang berada di jajaran KPU Kota Bandarlampung itu digelar pada Selasa
(4-5-2021).
“Ditetapkan jumlah DPB sebanyak 660.267
pemilih dengan rincian pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 89 pemilih,
serta tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung,” kata Ika Kartika, Komisioner
Divisi Data Dan Informasi KPU Kota Bandarlampung melalui siaran pers yang
dilansir dari laman website mereka, Rabu (5-5).
Lebih lanjut Ika menerangkan bahwa Rekapitulasi
DPB akan dilaksanakan setiap bulan, dan selanjutnya pertiga bulan akan
dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait DPB.
Rapat Internal yang dilaksanakan KPU
Kota Bandarlampung mengacu pada SE KPU RI nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,
perihal: perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dalam surat itu diterangkan bahwa KPU kabupaten/kota
wajib melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
setiap bulannya, dan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder
terkait per tiga bulan, serta di laksanakan pleno rekapitulasi ditingkat KPU provinsi
per enam bulan.(rls)
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum