Ika Kartika: DPB Bandarlampung 660 Ribu

img
Rapat internal KPU Bandarlampung yang dihadiri komisioner serta staff. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdapat 660.267 pemilih di Kota Bandarlampung. Hal itu berdasarkan rapat internal Rekapitulasi Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2021 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Rapat yang dihadiri oleh komisioner serta staff yang berada di jajaran KPU Kota Bandarlampung itu digelar pada Selasa (4-5-2021).

“Ditetapkan jumlah DPB sebanyak 660.267 pemilih dengan rincian pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 89 pemilih, serta tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung,” kata Ika Kartika, Komisioner Divisi Data Dan Informasi KPU Kota Bandarlampung melalui siaran pers yang dilansir dari laman website mereka, Rabu (5-5).

Lebih lanjut Ika menerangkan bahwa Rekapitulasi DPB akan dilaksanakan setiap bulan, dan selanjutnya pertiga bulan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait DPB.

Rapat Internal yang dilaksanakan KPU Kota Bandarlampung mengacu pada SE KPU RI nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal: perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Dalam surat itu diterangkan bahwa KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya, dan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait per tiga bulan, serta di laksanakan pleno rekapitulasi ditingkat KPU provinsi per enam bulan.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos