Mudik Antar Kabupaten/Kota Tidak Dilarang, Tapi Wajib Prokes

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan tidak ada larangan bagi warga yang hendak mudik antar kabupaten/kota.

Meski demikian, Arinal meminta kepada warga yang mudik harus menerapkan protokol kesehatan. Terlebih memiliki surat negatif covid-19.

"Menurut saya mudik lokal yang memang sudah memahami, saya rasa tidak perlu dilarang. Yang paling penting bisa memberikan keterangan negatif," tuturnya, Rabu (5-5-2021).

Apalagi, Lampung menjadi salah satu provinsi yang peningkatannya cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. "Ini tolong dibantu, mudik boleh tapi gunakan protokol kesehatan," sebutnya.

Bagi angkutan umum yang tetap beroperasi, Arinal meminta untuk membatasi kapasitasnya agar tidak terjadi penumpukkan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menambahkan, untuk angkutan umum seperti bus, kapastitas dibatasi maksimal 80 persen.

"Untuk angkutan darat 80 persen dari kapasitas. Pesawat dan kendaraan pribadi 50 persen. Itu mengacu pada surat edaran menteri perhubungan," kata Bambang kepada harianmomentum.com, semalam.

Menurut dia, beroperasinya angkutan umum itu dikarenakan Lampung tidak memberlakukan Pembatasan Sosiak Berskala Besar.

Walau begitu, beberapa daerah melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk. Salah satunya di Bandarlampung.

"Karenakan semuanya terpusat di Bandarlampung. Makanya dilakukan penyekatan di perbatasan untuk mengecek yang masuk bebas covid-19," tuturnya.

Menurut dia, transportasi tetap harus berjalan. Karena itu, diimbau agar petugas di perbatasan melakukan pengecekan protokol kesehatan dan bebas covis-19.

"Kan tidak ariflah kalau ada warga kita yang diusir-usir. Makanya dicek saja. Kalau ada yang covid dilakukan upaya untuk mengantisipasi," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos